Upaya penegakan peraturan daerah (Perda) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung, yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota bandnng bekerja sama dengan instansi terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perizinan.

Sasaran Penertiban

Penertiban ditujukan pada berbagai jenis alat peraga promosi yang melanggar aturan, meliputi:

  • Reklame/Baliho/Papan Iklan yang dipasang tanpa Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) resmi.

  • Spanduk, Banner, Umbul-umbul yang dipasang di lokasi terlarang (pohon, tiang listrik/telepon, pagar fasilitas umum, jembatan penyeberangan orang, dll.) atau telah melewati batas waktu tayang.

  • Reklame Permanen yang masa izinnya sudah berakhir namun tidak diperpanjang atau tidak dibongkar.

  • Reklame yang menutupi fasilitas publik atau rambu lalu lintas.