Stansar ukuran spanduk jalan di kota bandung secar umum
Panduan Lengkap Ukuran Spanduk yang Dianjurkan di Kota
Bandung: Efektif dan Sesuai Regulasi
Promosi menggunakan spanduk atau baliho masih menjadi salah
satu strategi pemasaran out-of-home (OOH) yang paling efektif, terutama di kota
besar seperti Bandung. Namun, untuk memastikan spanduk Anda tidak hanya menarik
perhatian tetapi juga mematuhi peraturan daerah (Perda), pemahaman tentang
ukuran yang diizinkan dan dianjurkan adalah kunci.
Kota Bandung, melalui regulasi terkait Penyelenggaraan
Reklame, memiliki ketentuan ketat mengenai dimensi, lokasi, dan materi spanduk
demi menjaga estetika kota dan ketertiban umum.
I. Memahami Regulasi Dasar Reklame di Kota Bandung
Sebelum menentukan ukuran, penting untuk mengetahui kategori
reklame yang Anda gunakan. Spanduk sering dikategorikan sebagai Reklame
Non-Permanen atau Reklame Kain/Spanduk.
Pemerintah Kota Bandung, melalui dinas terkait, mengatur
bahwa penempatan spanduk harus mempertimbangkan faktor keselamatan, keindahan,
dan tidak mengganggu fungsi sarana umum. Pelanggaran terhadap dimensi yang
ditetapkan dapat mengakibatkan penertiban paksa, denda, atau pencabutan izin.
II. Ukuran Spanduk yang Dianjurkan Berdasarkan Jenis dan
Lokasi
Secara umum, ukuran spanduk di Bandung sangat dibatasi untuk
menghindari visual yang berlebihan dan penutupan fasad bangunan atau ruang
publik. Berikut adalah panduan ukuran yang dianjurkan berdasarkan standar umum
reklame non-permanen:
1. Spanduk Melintang Jalan (Hanya Diizinkan pada Lokasi
Tertentu)
Pemasangan spanduk melintang jalan (disebut juga Rentang
atau Banner Lintasan) adalah yang paling ketat pengawasannya karena berpotensi
mengganggu pandangan pengguna jalan dan estetika kota.
Ukuran Umum yang Dianjurkan:
Lebar maksimum: 6 meter (m)
Tinggi maksimum: 1 meter (m)
Ketentuan Tambahan:
Harus dipasang pada tiang/kabel yang sudah disiapkan oleh
penyedia layanan perizinan (bukan menumpang pada pohon, tiang listrik, atau
rambu lalu lintas).
Ketinggian dari permukaan jalan harus memastikan kendaraan
tinggi (seperti bus dan truk) dapat lewat dengan aman, umumnya minimal 4,5 m
dari permukaan jalan.
2. Spanduk Vertikal (Umbul-Umbul)
Umbul-umbul adalah pilihan yang lebih fleksibel dan sering
ditempatkan berjejer di sepanjang jalan utama atau area perbelanjaan.
Ukuran Umum yang Dianjurkan:
Lebar maksimum: 0,9 – 1,1 meter (m)
Tinggi maksimum: 4 – 5 meter (m)
Ketentuan Tambahan:
Pemasangan harus menggunakan tiang penyangga yang kokoh dan
tidak boleh menjorok melebihi batas bahu jalan.
Jarak antar umbul-umbul harus diatur untuk menjaga kerapian
visual.
3. Spanduk di Pagar atau Depan Toko (Spanduk Fasad)
Ini adalah spanduk promosi yang dipasang di area properti
pribadi atau di depan toko/ruko. Ukuran di sini lebih fleksibel namun tetap
harus proporsional dengan fasad bangunan.
Ukuran Umum yang Dianjurkan:
Lebar: 2 – 4 meter (m)
Tinggi: 1 meter (m)
Tujuan Efektivitas: Ukuran ini memastikan spanduk mudah
dibaca oleh pejalan kaki atau pengendara yang melintas lambat, tanpa menutupi
jendela atau pintu masuk toko.
III. Faktor Efektivitas Selain Ukuran
Meskipun ukuran sangat penting, efektivitas spanduk di
Bandung yang padat dan ramai juga ditentukan oleh faktor-faktor desain berikut:
1. Kepadatan Visual (Visual Density)
Spanduk hanya memiliki waktu beberapa detik untuk menarik
perhatian pengendara. Oleh karena itu, hindari teks yang terlalu padat.
Rasio Teks dan Ruang Kosong: Pastikan ruang kosong (negative
space) mendominasi, sehingga pesan utama (maksimal 7-10 kata) menonjol.
Kontras Warna: Gunakan kontras tinggi antara latar belakang
dan teks (misalnya, teks kuning cerah pada latar belakang hitam/biru tua) agar
terbaca jelas dari jarak jauh.
2. Kualitas dan Daya Tahan Bahan
Mengingat cuaca Bandung yang bisa berubah-ubah, dari panas
terik hingga hujan deras, kualitas bahan memengaruhi daya tahan dan tampilan.
Bahan yang Dianjurkan: Flexi China atau Korea dengan gramasi
(ketebalan) minimal 280 – 440 gsm untuk spanduk luar ruang. Bahan yang lebih
tebal memastikan spanduk tidak mudah robek atau melengkung.
3. Informasi dan Legalitas
Setiap reklame non-permanen di Bandung wajib mencantumkan
informasi berikut secara jelas:
Masa Berlaku: Spanduk non-permanen memiliki batas waktu
pemasangan yang ketat (umumnya 7 – 14 hari).
Nomor Izin: Nomor izin resmi dari Pemerintah Kota Bandung
(biasanya dicetak kecil di sudut spanduk). Pemasangan tanpa izin atau di lokasi
terlarang (seperti Jembatan Penyeberangan Orang, rambu lalu lintas, atau
fasilitas publik tertentu) akan segera ditertibkan.
IV. Lokasi Terlarang dan Strategis di Bandung
Bandung memiliki zona merah (terlarang) untuk pemasangan
reklame. Untuk memaksimalkan efektivitas, fokuslah pada lokasi strategis yang
diizinkan dan memiliki trafik tinggi.
Lokasi Terlarang Kunci:
Area seputar Gedung Sate dan Alun-Alun Bandung.
Di pohon, tiang listrik/telepon, atau fasilitas umum
lainnya.
Menutupi pandangan pengendara di persimpangan jalan.
Lokasi Strategis yang Dianjurkan (Bila Diizinkan):
Jalan protokol dengan kemacetan rutin, di mana waktu tunggu
pengendara lebih lama (misalnya, beberapa ruas Jalan Dago/Ir. H. Juanda, Jalan
Asia Afrika, atau persimpangan besar).
Area pusat keramaian dan niaga (sekitar mall, pasar, atau
kampus).
V. Kesimpulan
Memilih ukuran spanduk yang tepat di Kota Bandung harus
seimbang antara efektivitas pemasaran dan kepatuhan terhadap regulasi. Secara
umum, ukuran 6 x 1 meter untuk melintang (diizinkan) dan 1 x 4 meter untuk
umbul-umbul vertikal adalah dimensi yang paling sering digunakan dan
dianjurkan.
Selalu pastikan Anda mengurus perizinan resmi sebelum pemasangan,
karena spanduk yang legal dan proporsional adalah kunci untuk promosi yang
aman, efektif, dan menghargai estetika Kota Kembang.
Catatan Penting: Peraturan daerah dapat berubah
sewaktu-waktu. Selalu konsultasikan dimensi dan lokasi pemasangan akhir dengan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait di Kota Bandung sebelum proses produksi
dan pemasangan spanduk.