Stansar ukuran spanduk jalan di kota bandung secar umum

Panduan Lengkap Ukuran Spanduk yang Dianjurkan di Kota Bandung: Efektif dan Sesuai Regulasi

Promosi menggunakan spanduk atau baliho masih menjadi salah satu strategi pemasaran out-of-home (OOH) yang paling efektif, terutama di kota besar seperti Bandung. Namun, untuk memastikan spanduk Anda tidak hanya menarik perhatian tetapi juga mematuhi peraturan daerah (Perda), pemahaman tentang ukuran yang diizinkan dan dianjurkan adalah kunci.

 

Kota Bandung, melalui regulasi terkait Penyelenggaraan Reklame, memiliki ketentuan ketat mengenai dimensi, lokasi, dan materi spanduk demi menjaga estetika kota dan ketertiban umum.

 

I. Memahami Regulasi Dasar Reklame di Kota Bandung

Sebelum menentukan ukuran, penting untuk mengetahui kategori reklame yang Anda gunakan. Spanduk sering dikategorikan sebagai Reklame Non-Permanen atau Reklame Kain/Spanduk.

 

Pemerintah Kota Bandung, melalui dinas terkait, mengatur bahwa penempatan spanduk harus mempertimbangkan faktor keselamatan, keindahan, dan tidak mengganggu fungsi sarana umum. Pelanggaran terhadap dimensi yang ditetapkan dapat mengakibatkan penertiban paksa, denda, atau pencabutan izin.

 

II. Ukuran Spanduk yang Dianjurkan Berdasarkan Jenis dan Lokasi

Secara umum, ukuran spanduk di Bandung sangat dibatasi untuk menghindari visual yang berlebihan dan penutupan fasad bangunan atau ruang publik. Berikut adalah panduan ukuran yang dianjurkan berdasarkan standar umum reklame non-permanen:

 

1. Spanduk Melintang Jalan (Hanya Diizinkan pada Lokasi Tertentu)

Pemasangan spanduk melintang jalan (disebut juga Rentang atau Banner Lintasan) adalah yang paling ketat pengawasannya karena berpotensi mengganggu pandangan pengguna jalan dan estetika kota.

 

Ukuran Umum yang Dianjurkan:

 

Lebar maksimum: 6 meter (m)

 

Tinggi maksimum: 1 meter (m)

 

Ketentuan Tambahan:

 

Harus dipasang pada tiang/kabel yang sudah disiapkan oleh penyedia layanan perizinan (bukan menumpang pada pohon, tiang listrik, atau rambu lalu lintas).

 

Ketinggian dari permukaan jalan harus memastikan kendaraan tinggi (seperti bus dan truk) dapat lewat dengan aman, umumnya minimal 4,5 m dari permukaan jalan.

 

2. Spanduk Vertikal (Umbul-Umbul)

Umbul-umbul adalah pilihan yang lebih fleksibel dan sering ditempatkan berjejer di sepanjang jalan utama atau area perbelanjaan.

 

Ukuran Umum yang Dianjurkan:

 

Lebar maksimum: 0,9 – 1,1 meter (m)

 

Tinggi maksimum: 4 – 5 meter (m)

 

Ketentuan Tambahan:

 

Pemasangan harus menggunakan tiang penyangga yang kokoh dan tidak boleh menjorok melebihi batas bahu jalan.

 

Jarak antar umbul-umbul harus diatur untuk menjaga kerapian visual.

 

3. Spanduk di Pagar atau Depan Toko (Spanduk Fasad)

Ini adalah spanduk promosi yang dipasang di area properti pribadi atau di depan toko/ruko. Ukuran di sini lebih fleksibel namun tetap harus proporsional dengan fasad bangunan.

 

Ukuran Umum yang Dianjurkan:

 

Lebar: 2 – 4 meter (m)

 

Tinggi: 1 meter (m)

 

Tujuan Efektivitas: Ukuran ini memastikan spanduk mudah dibaca oleh pejalan kaki atau pengendara yang melintas lambat, tanpa menutupi jendela atau pintu masuk toko.

 

III. Faktor Efektivitas Selain Ukuran

Meskipun ukuran sangat penting, efektivitas spanduk di Bandung yang padat dan ramai juga ditentukan oleh faktor-faktor desain berikut:

 

1. Kepadatan Visual (Visual Density)

Spanduk hanya memiliki waktu beberapa detik untuk menarik perhatian pengendara. Oleh karena itu, hindari teks yang terlalu padat.

 

Rasio Teks dan Ruang Kosong: Pastikan ruang kosong (negative space) mendominasi, sehingga pesan utama (maksimal 7-10 kata) menonjol.

 

Kontras Warna: Gunakan kontras tinggi antara latar belakang dan teks (misalnya, teks kuning cerah pada latar belakang hitam/biru tua) agar terbaca jelas dari jarak jauh.

 

2. Kualitas dan Daya Tahan Bahan

Mengingat cuaca Bandung yang bisa berubah-ubah, dari panas terik hingga hujan deras, kualitas bahan memengaruhi daya tahan dan tampilan.

 

Bahan yang Dianjurkan: Flexi China atau Korea dengan gramasi (ketebalan) minimal 280 – 440 gsm untuk spanduk luar ruang. Bahan yang lebih tebal memastikan spanduk tidak mudah robek atau melengkung.

 

3. Informasi dan Legalitas

Setiap reklame non-permanen di Bandung wajib mencantumkan informasi berikut secara jelas:

 

Masa Berlaku: Spanduk non-permanen memiliki batas waktu pemasangan yang ketat (umumnya 7 – 14 hari).

 

Nomor Izin: Nomor izin resmi dari Pemerintah Kota Bandung (biasanya dicetak kecil di sudut spanduk). Pemasangan tanpa izin atau di lokasi terlarang (seperti Jembatan Penyeberangan Orang, rambu lalu lintas, atau fasilitas publik tertentu) akan segera ditertibkan.

 

IV. Lokasi Terlarang dan Strategis di Bandung

Bandung memiliki zona merah (terlarang) untuk pemasangan reklame. Untuk memaksimalkan efektivitas, fokuslah pada lokasi strategis yang diizinkan dan memiliki trafik tinggi.

 

Lokasi Terlarang Kunci:

 

Area seputar Gedung Sate dan Alun-Alun Bandung.

 

Di pohon, tiang listrik/telepon, atau fasilitas umum lainnya.

 

Menutupi pandangan pengendara di persimpangan jalan.

 

Lokasi Strategis yang Dianjurkan (Bila Diizinkan):

 

Jalan protokol dengan kemacetan rutin, di mana waktu tunggu pengendara lebih lama (misalnya, beberapa ruas Jalan Dago/Ir. H. Juanda, Jalan Asia Afrika, atau persimpangan besar).

 

Area pusat keramaian dan niaga (sekitar mall, pasar, atau kampus).

 

V. Kesimpulan

Memilih ukuran spanduk yang tepat di Kota Bandung harus seimbang antara efektivitas pemasaran dan kepatuhan terhadap regulasi. Secara umum, ukuran 6 x 1 meter untuk melintang (diizinkan) dan 1 x 4 meter untuk umbul-umbul vertikal adalah dimensi yang paling sering digunakan dan dianjurkan.

 

Selalu pastikan Anda mengurus perizinan resmi sebelum pemasangan, karena spanduk yang legal dan proporsional adalah kunci untuk promosi yang aman, efektif, dan menghargai estetika Kota Kembang.

 

Catatan Penting: Peraturan daerah dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu konsultasikan dimensi dan lokasi pemasangan akhir dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait di Kota Bandung sebelum proses produksi dan pemasangan spanduk.